Pengertian Akad Mudharabah yang Perlu Anda Pahami

Akad mudharabah menjadi sebuah bagian istilah dari perbankan syariah. Pengertian akad mudharabah adalah prinsip kerjasama yang dilakukan antara dua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola modal.

Pemilik modal berhak mendapatkan laba atas pembagian keuntungan yang telah ditetapkan atas modal uang yang disimpannya. Begitupula pengelola modal berhak mendapatkan laba berdasarkan kerjanya. Adapun dalam pembagian keuntungan telah disepakati sebelumnya bersama-sama dalam bentuk nisbah.

Akad mudharabah sudah sejak lama diterapkan oleh orang-orang Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Seiring dengan kehadiran perbankan Islam maka penerapan akad mudharabah semakin kuat di Indonesia. Penerapan akad mudharabah di bank Islam dinilai lebih menguntungkan ketimbang transaksi  yang dilakukan di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga.

Atas fakta itu, banyak orang yang memilih menjalankan akad mudharabah yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Jika mendapatkan kerugian pada suatu usaha maka kerugian ditanggung bersama antara pemilik modal dan pengelola modal.

Pengertian akad mudharabah berdasarkan jenisbya

Sedangkan pengertian akad mudharabah berdasarkan jenis-jenisnya terbagi dua, antara lain :

  1. Mudharabah Muqoyyadah

Akad mudharabah Muqoyyadah adalah suatu bentuk jalinan kerjasama antara penyedia modal atau pemilik modal dengan pihak pengelola modal. Modal tersebut disalurkan pada jenis usaha yang sesuai dengan syariah islam yang bebas dari unsur judi, minuman keras, gharar, penipuan dan lain sebagainya.

Otorias Jasa Keuangan memberikan pengertian terhadap akad mudharabah Muqoyyadah sebagai bagian bentuk kerjasama usaha saling menguntungkan. Akad mudharabah Muqoyyadah dibedakan dua jenis yaitu akad mudharabah muqayyadah on balance sheet dan akad mudharabah Muqoyyadah off balance sheet.

Akad mudharabah Muqoyyadah on balance sheet adalah suatu bentuk akad atau perjanjian yang dibuat antara pemilik modal dan pihak bank sebagai pengelola dana secara langsung. Sedangkan pengertian akad mudharabah muqoyyadah off balance sheet adalah akad yang dibuat antara pemilik dana dengan pemilik usaha langsung. Sedangkan pihak bank dalam hal ini berperan sebagai perantara.

  1. Mudharabah Mutlaqah

Sedangkan jenis akad mudharabah kedua adalah akad mudharabah mutlaqah. Pengertian akad mudharabah mutlaqah adalah suatu akad yang ditentukan jenis usahanya oleh pengelola modal. Dalam hal ini, pengelola modal  hanya mengajukan jenis usaha yang mau dijalankannya berdasarkan modal yang diberikan oleh pemilik modal.

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *