Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri dalam negeri untuk memanfaatkan insentif fiskal berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri, sehingga relaksasi terkait bea masuk mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional. BM DTP Covid 19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri. Fasilitas BM DTP Covid 19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September 31 Desember 2020. "Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (14/7/2021).
Dalam upaya mendorong pelaku industri tetap berproduksi di tengah tekanan dampak pandemi Covid 19, Kemenperin telah mengusulkan pemberian fasilitas BM DTP Covid 19. Insentif fiskal ini merupakan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid 19 untuk dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. "Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan kami tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan," ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
Untuk tahun 2021 ini, fasilitas BM DTP Covid 19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp 491 miliar. Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP Covid 19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam PMK 68/2021. "Perbedaan utama antara fasilitas BM DTP yang reguler dan BM DTP Covid 19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin) dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai)," jelas Eko.
Tantangan saat ini adalah bagaimana memanfaatkan pagu anggaran tersebut seoptimal mungkin mengingat singkatnya waktu pemanfaatan BM DTP Covid 19 Tahun 2021 ini. Pentingnya insentif BM DTP bagi industri adalah untuk tetap dapat menjalankan bisnisnya di era perdagangan bebas saat ini, terutama pada masa pandemi Covid 19. "Optimisme terhadap pemanfaatan fasilitas BM DTP sebenarnya sudah mulai terlihat dari grafik persentase realisasi BM DTP yang mengalami peningkatan dari sebesar 48,69 persen tahun 2015 menjadi sebesar 70,98 persen tahun 2019," terang Eko.